penyusutan dan amortisasi fiskal


2.1    Penyusutan Dan Amortisasi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal). 
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
2.1.1   Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)
2.1.1.1       Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh
2.1.1.1.1     Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2.1.1.1.2     Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
2.1.1.1.3      Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.
2.1.1.2       Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap
Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:
2.1.1.2.1     Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
2.1.1.2.2     Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.
2.1.1.2.3      Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.1.1.2.4     Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:
2.1.1.2.4.1    Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
2.1.1.2.4.2    Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.
2.1.1.2.5     Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.
2.1.1.3      Waktu Dilakukannya Penyusutan
2.1.1.3.1          pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.1.1.3.2          pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
2.1.1.3.3          dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
2.1.1.3.4          dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan



Tarif penyusutan dan golongan aktiva berwujud menurut UU PPh
Kelompok Harta Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.   Bukan bangunan
     Kelompok 1
     Kelompok 2
     Kelompok 3
     Kelompok 4   

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

25    %
12,5  %
6,25%
5     %

50    %
25    %
12,5 %
10    %
II. Bangunan
    Permanen
    Tidak Permanen 

20 tahun
10 tahun

5     %
10     %
  

2.1.1.4       Metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan dasar penyusutan
2.1.1.4.1      Metode garis lurus (straight line method)
Dasar penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
Contoh Penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus :
PT. Sumber Makmur membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2009
Rp. 100.000.000
25%
Rp. 12.500.000
Rp. 87.500.000
2010

25%
Rp. 25.000.000
Rp. 62.500.000
2011

25%
Rp. 25.000.000
Rp. 37.500.000
2012

25%
Rp. 25.000.000
Rp. 12.500.000
2013

25%
Rp. 12.500.000
Rp. 0

Keterangan :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan.
Untuk tahun 2013 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2011 sampai Juni 2011 yaitu selama 6 bulan.
2.1.1.4.2      Metode saldo menurun (declining balance method)
Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Cara perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun adalah nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus

Contoh Penghitungan penyusutan dengan metode saldo menurun: PT. Jaya Abadi membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2009
Rp. 100.000.000
50%
Rp. 25.000.000
Rp. 75.000.000
2010

50%
Rp. 32.500.000
Rp. 32.500.000
2011

50%
Rp. 16.250.000
Rp. 16.250.000
2012

50%
Rp. 8.125.000
Rp. 8.125.000
2013
Disusutkan sekaligus
50%
Rp. 8.125.000
Rp. 0
Keterangan :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan.

Perlakuan nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan
Nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan dibebankan sebagai kerugian pada:
1.     tahun terjadikan pengalihan tersebut; atau
2.     dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada suatu masa kemudian dalam hal hasil penggantian asuransi atas harta tersebut baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian.
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila harta dialihkan untuk tujuan bantuan sumbangan, hibahan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

2.1.2    Amortisasi Harta Tak Berwujud
Ketentuan mengenai amortisasi harta tak berwujud di atur dalam pasal 11 A UU PPh sebagai berikut:
·  Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi sesuai tarif dalam tabel berikut :
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.   Bukan bangunan
     Kelompok 1
     Kelompok 2
     Kelompok 3
     Kelompok 4

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

25     %
12,5  %
6,25%
5      %

50   %
25   %
12,5%
10   %
II. Bangunan
    Permanen
    Tidak Permanen 

20 tahun
10 tahun

5      %
10      %
  

·  Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tariff amortisasi
·  .Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
·  Metode satuan produksi diakukan dengan menerapkan persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan 
·  Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambanganselain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
 Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp.500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp.100.000.000,00
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut
Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memnuhi syarat sebagai bukan objek pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugin bagi pihak yag mengalihkan.
Permenkeu No.248/PMK.03/2008 mengatur mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu, sebagai berikut:

Amortisasi atas pengeluaran unuk memperoleh harta tak berwujud dan engeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan diakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial (penjualan mulai dilakukan) Bidang usaha tertentu adalah:.

·      Bidang usaha kehutanan yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi baerkal-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
·      Bidang usaha perkebunan tnaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi baerkal-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. 
·      Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi baerkal-kali dan baru dapat dijual setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
2.1.3   Jenis-jenis Harta Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.03/2009

2.1.3.1       JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller

2.1.3.2       JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  3. Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
  1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
  1. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
  5. Kapal balon.
8
Telekomunikasi
  1. Perangkat pesawat telepon;
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.  
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena

2.1.3.3       JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3
Perkayuan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

2.1.3.4       JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  7. Dok-dok terapung.





.
2.1.4   Penyusutan Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UUPPh)
2.1.4.1  Harta Yang Boleh Disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal
2.1.4.1.1      Yaitu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan (obyek pajak), kecuali tanah.
2.1.4.1.2      Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tesebut. Penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
2.1.4.1.3      Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pa pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan mememelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan

2.1.4.2   Harta yang tidak boleh disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal
2.1.4.2.1      Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya; kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di daerah terpencil.
2.1.4.2.2      Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan obyek PPh, yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

note: ini saya dapat dari temen, temen katanya dapet copy dari blog, katanya blog saudara: wiston manihuruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar