BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Tertentu
2.1.1 Pph Atas Bunga
Deposito/Tabungan,Diskonto Sbi Dan Jasa Giro
pajak penghasilan atas
bunga deposito dan tabungan lainnya diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor
131 tahun 2000 dan keputusan mentri keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tentang
pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat
Bank Indonesia maka atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito
dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia,termasuk bunga yang
diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari
deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang
didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia,dikenakan
pemotongan pajak yang bersifat final oleh bank termasuk bank Indonesia.
2.1.2.1
Pemotong
Pajak
Pemotong pajak atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank
Indonesia(SBI) adalah:
· Bank
termasuk bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta
diskonto SBI
· Bank
dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan yang
menjual kembali SBI atau sertipikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank
dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh mentri keuangan
· kantor
pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank yang didirikan di Indonesia
cabang bank luar negeri
di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri
melalui cabang luar negeri tersebut di Indonesia
2.1.2.2
Objek
Pajak
yang menjadi objek
pemotongan pajak penghasilan adalah:
· bunga
yang berasal dari deposito dan tabungan,termasuk bunga yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia.
· diskonto
sertipikat bank Indonesia(SBI).pengertian deposito adalah deposito dengan nama
dan dalam bentuk apapun,termasuk deposito berjangka sertifikat deposito dan deposit on call ,baik dalam rupiah
maupun dalam mata uang asing(valuta asing) yang ditempatkan pada atau
diterbitkan oleh bank. sedangkan pengertian tabungan adalah simpanan pada bank
dengan nama apapun termasuk giro,yang penarikannya dilakukan menurut syariat2
tertentu yang ditetapkan oleh masing2 bank.
2.1.2.3
Tarif
Dan Sifat Pemotongan Pajak
besarnya tariff
pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta sertifikat
bank in donesia adalah:
· Dikenakan
pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto ,terhadap wajib pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap
· dikenakan
pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak
berganda yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.
2.1.2.4
Penghasilan
Yang Dikecualikan
penghasilan yang
dikecualikan dari pemotongan pajak ini ialah:
· bunga
deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia sepanjang jumlah
deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan
bukan merupakan yang dipecah-pecah.
· bunga
dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
· bunga
deposito dan tabungan,serta diskonto sertifikat bank Indonesia yang diterima
atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri
keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.
· bunga
tabungan pada bank yang di tunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat sederhana,kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sedderhana atau
rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri
2.1.2 Pph Atas Bunga Obligasi Dan Surat
Utang Negara
berdasarkan peraturan pemerintah RI
No 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas bunga obligasi,dinyatakan bahwa
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi
dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
ketentuan
pengenaan atas penghasilan berupa bunga obligasi tidak berlaku apabila penerima
penghasilan adalah:
· wajib
pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh
menteri keuangan dan memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
3 hurup h undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008
tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan.
· wajib
pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2.1.2.1
Objek
Pajak
Penghasilan berupa
obligasi yaitu imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam
bentuk bunga dan/atau diskonto
2.1.2.2
Tarif Pajak
Besarnya pajak
penghasilan atas bunga obligasi adalah sbb:
2.1.2.2.1
bunga dari obligasi dengan kupon
sebesar:
· 15%
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
· 20%
atau sesuai dengan tariff berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
2.1.2.2.2
diskonto dari obligasi dengan kupon
sebesar:
· 15%
bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
· 20%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
bagi pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
2.1.2.2.3
diskonto dari obligasi tanpa bunga
sebesar :
· 15% wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap.
· 20%
atau sesuai dengan tariff berdasarkan persetujuan penghidaran pajak
bergandabagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
2.1.2.2.4
Bunga dan atau diskonto dari
obligasi yang diterima /diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada
badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan sebesar
· 0%
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
· 5%
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2014
· 15%
untuk tahun 2014 dan seterusnya
2.1.2.3
Pemotongan
Pajak
pemotongan pajak
penghasilan dan bersifat final atas bunga obligasi dilakukan oleh:
2.1.2.3.1 penerbit
obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,atas bunga yang
diterima pemegang obligasi dengan pada saat
jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo
2.1.2.3.2 perusahaan
efek,dealer atau bank,selaku pedagang perantara atau pembeli atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
2.1.3 Pph Atas Bunga Simpanan Yang
Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
2.1.3.1
Objek
Pajak
penghasilan berupa
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota
koperasi orang pribadi.
2.1.3.2
Tarif
Pajak
besanya pajak
penghasilan ialah:
· 0%
untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 perbulan
· 10%
dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp
240.000,00 per bulan.
2.1.4 Pph Atas Transaksi Saham Di Bursa
Efek
2.1.4.1 Tarif Pajak
·
0,1 dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan saham
·
tambahan sebesar 0,5% dari jumlah bruto
nilai transaksi atas transaksi penjualan
2.1.4.2 Tata Cara Pemotongan,Penyetoran
,Dan Pelaporan
· pemotongan
pajak penghasilan oleh pengusaha bursa efek di lakukan melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham
· penyelenggara
bursa efek wajib menyetor pajak pengahasilan trsebut ke bank persepsi atau
kantor pos dan giro selamabat lambatnya tanggal 20 bilan berikutnya setelah
bulan berikutnya trjadinya transaksi penjualan saham
· penyelenggara
bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak
penghasilan tersebut kepada kepala
kantor pelayanan pajak selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang sama dengan
bulan penyetoran.
2.1.4.3 Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan
Tambahan Pph Yang Terutang Atas Saham Pendiri (Sebesar 0,5%) Sebagai Berikut:
· EMITEN
atas nama masing masing pemilik saham pendiri wajib menyetor tambahan wajib
pajak pengahasilan yang terutang sebesar 0,5% kepada bank persepsi atau kantor
pos dan giro
· emiten
wajaib menyampaikan laporan mengenai penyetoran tambahan pajak pengahasilan
yang terutang tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran
· emiten
wajib melaporkan kepada penyelanggara bursa efek seluruh saham pendiri yang
telah dibayarkan tambaha pajak
penghasilan sebesar 0,5% sehingga untuk selanjutnya transaksi penjualan saham
pendiri hanya dikenalkan pajak penghasilan 0,1%
2.1.5 Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi
Derivative Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
2.1.5.1 Tarif Pajak
Besarnya pajak
penghasilan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
· Yang
dimaksud dengan”margin awal “ adalah sejumlah uang atau surat berharga yang
harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga
kliring dan penjaminan untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak di bursa
berjangka.
· Yang
dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjamin” adalah badan usaha yang
menyelengarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk pelaksanaan klirin
dan penjaminan transaksi dibursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin
berjangka.
2.1.5.2 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
Dan Pelaporan.
· Lembaga
kliring dan penjamin wajib memungut pajak penghasilan pada saat menerima
penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
· Lembaga
kliiring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor
pos atau bank yang di tunjuk oleh mentri keuangan.
· Lembaga
kliring dan penjamin wajibmenyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak
penghasilan kepada kanotr pelayanan pajak.
2.1.6 Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau
Bangunan
2.1.6.1
Tarif
Pajak
Besarnya tariff pajak
penghasilan atas pengalihan ha katas tanah dan / atau bangunan adalah sebagai
berikut: (PMK NO.243/PMK.03/2008)
·
5% dari jumlah bruto nilai pengalihan ha
katas tanah dan atau bangunan;
·
1% dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dilakukan oleh wajib
pajak yang usaha pokoknya melakukanpengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan,
dan bsesar 5% untuk pengalihan lainya
2.1.6.2
Dasar
Penghitungan Pajak
Dasar
pengenaan pajak adalah nilai pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan. Nilai
tersebut diatur dengan cara sbb; (PP No.71/2008)
· Nilai
yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan nilai jual
objek pajak tanah dan bangunan menurut ketentuan UU. No 12 tahun 1994, kecualai
pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah dan pengalihan hak dengan cara
lelang. Jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, maka nilai pengalihan
ditentukan berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan
· Nilai
jual objek pajak adalah nilai jual objek pajak menurut surat pemberitahuan pajak
terhutang (SPPt) pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal
SPPT belum terbi adlah nilai jual objek pajak menurut surat pemberitahuan pajak
terutang tahun pajak sebelumnya
· Apabila
tanah dan/atau bangunan tsb belum terdaftar dalam kantor pelayanan pajak
pratama atau kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan , maka nilai jual objek
pajak yang dipakai adalah nilai jual pajak menurut surat keterangan yang
diterbikan kepala kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi dan/atau
bangunan yang bersangkutan berada.
2.1.7 Pajak Penghasilan Atas Pengahasilan
Dari Pelayaran Atau Penerbangan
2.1.7.1
Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Jasa Pelayaran Atau Penerbangan Luar Negri
2.1.7.1.1
Objek
Pajak
pengahsilan yang di
terima oleh wajib pajak perusahaan dari pengangkutan orang atau barang yang di
muat dari suatu pelabuhan atau bandara ke pelabuhan atau bandara lain di
Indonesia dan sebaliknya, tidak trmasuk pengangkutan orang atau barang dari
bandara di luar negri ke banadara di indonesia .
2.1.7.1.2
Tarif
Pajak
besarnya pajak
pengahasilan bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar
negri adalah 2,64% dari peredaran bruto.
yang di maksud
peredaran bruto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan penerbangan luar
negri adalah semua imabalan atu nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang di terima atau di peroleh dari penganggkutan orang dan atau barang yang di
muat dari satu pelaqbuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
2.1.7.2
Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Jasa Penerbangan Dalam Negeri
yang dimaksud wajib
pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan
di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2.1.7.2.1 Objek
Pajak
penghasilan yang diterima
atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri dari
pengangkutan orang dan barang yang dimuat dari satu bandara satu ke bandara
lain di Indonesia dan sebaliknya.
2.1.7.2.2 Tarif
Pajak
besarnya pajak
penghasilan bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah 1,8%
dari peredaran bruto.
yang dimaksud peredaran
bruto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan
atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang di terima atau diperoleh
wajib pajak berdasarkan perjanjian charter
dari satu bandara ke bandara lain di Indonesia dan sebaliknya.
2.1.7.3
Pajak
Penghasilan Jasa Pelayaran Dalam Negeri
berdasarkan PP No 140
tahun 2000,mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari jasa
pelayaran dalam negeri yang menyatakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan
orang dan barang termasuk penghasilan persewaan kapal.
yang dimaksud wajib pajak
pelayaran dalam negeri adalah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di
Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2.1.7.3.1
Objek
Pajak
penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari
pengangkutan orang dan barang termasuk penghasilan persewaan kapal,yang
dilakukan dari 1)pelabuhan di Indonesia
ke pelabuhan lain di Indonesia, 2)pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar
Indonesia, 3)pelabuhan di luar Indonesia kepelabuhan di Indonesia dan 4) pelabuhan diluar Indonesia ke pelabuhan
lainnya di luar Indonesia.
2.1.7.3.2
Tarif
Pajak
besarnya pajak
penghasilan wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2 % dari
peredaran bruto. yang di maksud peredaran bruto bagi wajib pajak perusaahn
penerbangan dalam negri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang
atau nilai uang yang di terima atau di peroleh wajib pajak berdsarkan
perjanjian charter dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau
dari pelbuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar