pajak penghasilan atas penghasilan tertentu


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu

2.1.1 Pph Atas Bunga Deposito/Tabungan,Diskonto Sbi Dan Jasa Giro
pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan lainnya diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 131 tahun 2000 dan keputusan mentri keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia maka atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia,termasuk bunga yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia,dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh bank termasuk bank Indonesia.

2.1.2.1  Pemotong Pajak
Pemotong pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia(SBI) adalah:
·  Bank termasuk bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
·  Bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan yang menjual kembali SBI atau sertipikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh mentri keuangan
·  kantor pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank yang didirikan di Indonesia
cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang luar negeri tersebut di Indonesia                                       

2.1.2.2  Objek Pajak
yang menjadi objek pemotongan pajak penghasilan adalah:
·  bunga yang berasal dari deposito dan tabungan,termasuk bunga yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
·  diskonto sertipikat bank Indonesia(SBI).pengertian deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk deposito berjangka sertifikat deposito dan deposit on call ,baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing(valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. sedangkan pengertian tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro,yang penarikannya dilakukan menurut syariat2 tertentu yang ditetapkan oleh masing2 bank.


2.1.2.3  Tarif Dan Sifat Pemotongan Pajak
besarnya tariff pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta sertifikat bank in donesia adalah:
· Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto ,terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
· dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif  berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.

2.1.2.4  Penghasilan Yang Dikecualikan
penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak ini ialah:
·  bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan yang dipecah-pecah.
·  bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
·  bunga deposito dan tabungan,serta diskonto sertifikat bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.
·  bunga tabungan pada bank yang di tunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana,kaveling siap bangun untuk  rumah sederhana dan sangat sedderhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri

2.1.2 Pph Atas Bunga Obligasi Dan Surat Utang Negara
berdasarkan peraturan pemerintah RI No 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas bunga obligasi,dinyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
ketentuan pengenaan atas penghasilan berupa bunga obligasi tidak berlaku apabila penerima penghasilan adalah:
·      wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 hurup h undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
·      wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.





2.1.2.1  Objek Pajak
Penghasilan berupa obligasi yaitu imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
2.1.2.2  Tarif  Pajak
Besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi adalah sbb:
2.1.2.2.1  bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:
· 15% wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
· 20% atau sesuai dengan tariff berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi

2.1.2.2.2  diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
· 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
· 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

2.1.2.2.3  diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :
· 15%  wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
· 20% atau sesuai dengan tariff berdasarkan persetujuan penghidaran pajak bergandabagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

2.1.2.2.4     Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima /diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan sebesar
·  0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
·  5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2014
·  15% untuk tahun 2014 dan seterusnya

2.1.2.3  Pemotongan Pajak
pemotongan pajak penghasilan dan bersifat final atas bunga obligasi dilakukan oleh:
2.1.2.3.1 penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,atas bunga yang diterima pemegang obligasi dengan pada saat  jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat  jatuh tempo

2.1.2.3.2 perusahaan efek,dealer atau bank,selaku pedagang perantara atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.


2.1.3 Pph Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

2.1.3.1  Objek Pajak
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang  didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi.

2.1.3.2  Tarif Pajak
besanya pajak penghasilan ialah:
·      0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 perbulan
·      10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.









2.1.4 Pph Atas Transaksi Saham Di Bursa Efek
2.1.4.1  Tarif Pajak
·         0,1 dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham
·         tambahan sebesar 0,5% dari jumlah bruto nilai transaksi atas transaksi penjualan

2.1.4.2  Tata Cara Pemotongan,Penyetoran ,Dan Pelaporan
·      pemotongan pajak penghasilan oleh pengusaha bursa efek di lakukan melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham
·      penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak pengahasilan trsebut ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selamabat lambatnya tanggal 20 bilan berikutnya setelah bulan berikutnya trjadinya transaksi penjualan saham
·      penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan tersebut  kepada kepala kantor pelayanan pajak selambat-lambatnya tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

2.1.4.3  Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Tambahan Pph Yang Terutang Atas Saham Pendiri (Sebesar 0,5%) Sebagai Berikut:
·      EMITEN atas nama masing masing pemilik saham pendiri wajib menyetor tambahan wajib pajak pengahasilan yang terutang sebesar 0,5% kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro
·      emiten wajaib menyampaikan laporan mengenai penyetoran tambahan pajak pengahasilan yang terutang tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran
·      emiten wajib melaporkan kepada penyelanggara bursa efek seluruh saham pendiri yang telah dibayarkan tambaha  pajak penghasilan sebesar 0,5% sehingga untuk selanjutnya transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenalkan pajak penghasilan 0,1%


2.1.5 Pph Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivative Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

2.1.5.1 Tarif Pajak
Besarnya pajak penghasilan adalah sebesar 2,5% dari margin awal.
·      Yang dimaksud dengan”margin awal “ adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjaminan untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak di bursa berjangka.
·      Yang dimaksud dengan “lembaga kliring dan penjamin” adalah badan usaha yang menyelengarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk pelaksanaan klirin dan penjaminan transaksi dibursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.


2.1.5.2 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan.
·      Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut pajak penghasilan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
·      Lembaga kliiring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang di tunjuk oleh mentri keuangan.
·      Lembaga kliring dan penjamin wajibmenyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan kepada kanotr pelayanan pajak.

2.1.6  Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
2.1.6.1  Tarif Pajak
Besarnya tariff pajak penghasilan atas pengalihan ha katas tanah dan / atau bangunan adalah sebagai berikut: (PMK NO.243/PMK.03/2008)
·      5% dari jumlah bruto nilai pengalihan ha katas tanah dan atau bangunan;
·      1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukanpengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan, dan bsesar 5% untuk pengalihan lainya

2.1.6.2  Dasar Penghitungan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah nilai pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan. Nilai tersebut diatur dengan cara sbb; (PP No.71/2008)
·  Nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan nilai jual objek pajak tanah dan bangunan menurut ketentuan UU. No 12 tahun 1994, kecualai pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah dan pengalihan hak dengan cara lelang. Jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, maka nilai pengalihan ditentukan berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan
·  Nilai jual objek pajak adalah nilai jual objek pajak menurut surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPt) pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbi adlah nilai jual objek pajak menurut surat pemberitahuan pajak terutang tahun pajak sebelumnya
·  Apabila tanah dan/atau bangunan tsb belum terdaftar dalam kantor pelayanan pajak pratama atau kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan , maka nilai jual objek pajak yang dipakai adalah nilai jual pajak menurut surat keterangan yang diterbikan kepala kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.

2.1.7 Pajak Penghasilan Atas Pengahasilan Dari Pelayaran Atau Penerbangan
2.1.7.1  Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Jasa Pelayaran Atau Penerbangan Luar Negri
2.1.7.1.1    Objek Pajak
pengahsilan yang di terima oleh wajib pajak perusahaan dari pengangkutan orang atau barang yang di muat dari suatu pelabuhan atau bandara ke pelabuhan atau bandara lain di Indonesia dan sebaliknya, tidak trmasuk pengangkutan orang atau barang dari bandara di luar negri ke banadara di indonesia .




2.1.7.1.2    Tarif Pajak
besarnya pajak pengahasilan bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negri adalah 2,64% dari peredaran bruto.
yang di maksud peredaran bruto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negri adalah semua imabalan atu nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang di terima atau di peroleh dari penganggkutan orang dan atau barang yang di muat dari satu pelaqbuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

2.1.7.2  Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Jasa Penerbangan Dalam Negeri
yang dimaksud wajib pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2.1.7.2.1  Objek Pajak
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri dari pengangkutan orang dan barang yang dimuat dari satu bandara satu ke bandara lain di Indonesia dan sebaliknya.

2.1.7.2.2 Tarif Pajak
besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto.
yang dimaksud peredaran bruto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang di terima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari satu bandara ke bandara lain di Indonesia dan sebaliknya.


2.1.7.3  Pajak Penghasilan Jasa Pelayaran Dalam Negeri
berdasarkan PP No 140 tahun 2000,mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari jasa pelayaran dalam negeri yang menyatakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan barang termasuk penghasilan persewaan kapal.
yang dimaksud wajib pajak pelayaran dalam negeri adalah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2.1.7.3.1   Objek Pajak
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan barang termasuk penghasilan persewaan kapal,yang dilakukan dari  1)pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, 2)pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia, 3)pelabuhan di luar Indonesia kepelabuhan di Indonesia dan  4) pelabuhan diluar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.


2.1.7.3.2   Tarif Pajak
besarnya pajak penghasilan wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2 % dari peredaran bruto. yang di maksud peredaran bruto bagi wajib pajak perusaahn penerbangan dalam negri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang di terima atau di peroleh wajib pajak berdsarkan perjanjian  charter dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelbuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negri.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar