sumber ; http://neocassava.blogspot.com/2007/06/manfaat-cassava-ubi-kayu.html
Image Hosted by agung
Cassava vs Yams
Manfaat Cassava (Ubi Kayu)
Uraian :
Ubi kayu (manihot esculenta) termaasuk tumbuhan berbatang pohon lunak atau getas (mudah patah). Ubi kayu berbatang bulat dan bergerigi yang terjadi dari bekas pangkal tangkai daun, bagian tengahnya bergabus dan termasuk tumbuhan yang tinggi. Ubi kayu bisa mencapai ketinggian 1-4 meter. Pemeliharaannya mudah dan produktif. Ubi kayu dapat tumbuh subur di daerah yang berketinggian 1200 meter di atas permukaan air laut. Daun ubi kayu memiliki tangkai panjang dan helaian daunnya menyerupai telapak tangan, dan tiap tangkai mempunyai daun sekitar 3-8 lembar. Tangkai daun tersebut berwarna kuning, hijau atau merah.
Nama Lokal :
Cassava (Inggris), Kasapen, sampeu, kowi dangdeur (Sunda); Ubi kayu, singkong, ketela pohon (Indonesia); Pohon, bodin, ketela bodin, tela jendral, tela kaspo (Jawa)
Penyakit Yang Dapat Diobati :
Reumatik, Demam, Sakit kepala, Diare, Cacingan, Mata kabur; Nafsu makan, Luka bernanah, Luka baru kena panas;
obat jerawat
sumber: http://obatradisional.info/obat-jerawat-tradisional-ampuh.html
Apakah anda sedang mencari obat jerawat tradisional yang ampuh dan murah meriah? Dibawah ini akan disampaikan beberapa obat tradisional jerawat yang
mungkin bisa anda gunakan. Seperti kita ketahui semua, apabila usaha
untuk mencegah jerawat sudah terlambat, maka pilihan terakhir untuk
menghilangkan jerawat adalah dengan penggunaan obat jerawat, baik itu
tradisional maupun modern. Namun demikian, janganlah sembarangan dalam
memilih obat jerawat, karena kesalahan dalam pemilihan obat jerawat
bisa mengakibatkan alergi atau bahkan keadaan yang lebih parah. Oleh
karena itu, salah satu solusi aman untuk mengatasi jerawat adalah dengan
penggunaaan obat jerawat tradisional. Pilihan ini sudah barang tentu lebih aman dari efek samping dan biayanya juga jauh lebih murah. Berikut adalah penanganan/ pengobatan tradisional untuk jerawat.
Obat Jerawat Tradisional Ampuh
- Cuci muka secara rutin, terutama selepas aktifitas dari luar rumah, adalah obat jerawat ampuh yg mudah dikerjakan dan tak butuh biaya sama sekali. Jika wajah anda sudah terlanjur jerawatan, cucilah muka anda dengan air bersih. Usahakan hanya menggunakan air bersih, akan lebih baik jika airnya hangat kuku. Bila ingin menggunakan pembersih muka, pilihlah pembersih yg PH nya sedikit asam.
- Cuci muka dengan air es. Meski ini tidak berhasil pada semua kasus, tetapi cuci muka dengan air es bisa mengurangi timbulnya jerawat pada sebagian orang.
- Daun sirih merupakan daun yg memiliki banyak khasiat. Tidak hanya sebagai obat bau badan tradisional, daun ini bisa juga dijadikan sebagai obat jerawat alami. Untuk caranya, seduh 10 lembar daun sirih, saring dan gunakan air daun sirih tadi untuk cuci muka tiga kali sehari.
- Obat jerawat tradisional dengan belimbing wuluh. Untuk caranya, haluskan belimbing wuluh dengan dicampur garam sedikit saja dan usapkan pada wajah dua atau tiga kali sehari. Belimbing bermanfaat sebagai astrigen untuk memperkecil pori-pori wajah dan juga sebagai anti radang.
- Obat herbal jerawat dengan uap daun teh. Daun teh diseduh dengan air mendidih, dan dekatkan wajah hingga terkena uap daun the tersebut beberapa lama.
- Obat tradisional jerawat dengan buah mengkudu. Buah mengkudu dihaluskan dan dibuat untuk masker wajah.
- Dengan jeruk nipis dan buah tomat. Caranya sama, buah tomat atau jeruk nipis dioleskan pada wajah pada malam hari sebelum tidur. Esoknya bangun tidur baru dibersihkan dengan air hangat.
- Selain itu obat jerawat tradisional juga bisa menggunakan temulawak yang digunakan sebagai masker, lidah buaya (aloe vera), mahkota dewa, kentang yang diiris tipis, tempelkan pada wajah dan pucuk daun jambu batu.
undang undang BI
kalau mau lebih tau tentang Undang Undang BI silahkan kunjungi ke
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/ klik saja, semoga membantu :)
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/ klik saja, semoga membantu :)
penyusutan dan amortisasi fiskal
2.1
Penyusutan Dan Amortisasi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang
Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahum 2008 tentang Pajak
Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui
penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak
berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya
fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan
amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi
/komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk
mngalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak
berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba
neto.
Metode penyusutan dan amortisasi
dalam aknntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk
kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan
tujuan adanya keseragaman.
2.1.1 Penyusutan
Aktiva Tetap (Harta Berwujud)
2.1.1.1 Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10
UU PPh
2.1.1.1.1 Harta yang
dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat
lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2.1.1.1.2 Harta yang
tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak
boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal
karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung
penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian
tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
2.1.1.1.3 Penyusutan
aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang
masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak,
penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.
2.1.1.2 Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap
Penentuan
harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar
untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan
sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai
berikut:
2.1.1.2.1 Harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak
dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau
diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima.
2.1.1.2.2 Nilai
perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.
2.1.1.2.3 Nilai
perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi,
penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah
jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar,
kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.1.1.2.4 Dasar
penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:
2.1.1.2.4.1 Yang
memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama
dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
2.1.1.2.4.2 Yang tidak
memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama
dengan nilai pasar dan harta tersebut.
2.1.1.2.5 Dasar
penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi
badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.
2.1.1.3 Waktu
Dilakukannya Penyusutan
2.1.1.3.1
pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.1.1.3.2
pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga
penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
2.1.1.3.3
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan
harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan; atau
2.1.1.3.4
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan
harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat
diterima atau diperolehnya penghasilan
Tarif penyusutan dan golongan aktiva
berwujud menurut UU PPh
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa
Manfaat |
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam |
|
Ayat (1)
|
Ayat (2)
|
||
I.
Bukan bangunan
Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun |
25 % 12,5 % 6,25% 5 % |
50 % 25 % 12,5 % 10 % |
II.
Bangunan
Permanen Tidak Permanen |
20 tahun 10 tahun |
5 % 10 % |
2.1.1.4 Metode penyusutan aktiva tetap yang
diperkenankan UU Perpajakan dan dasar penyusutan
2.1.1.4.1 Metode garis
lurus (straight line method)
Dasar
penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah
penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan
bagi harta tersebut.
Contoh
Penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus :
PT. Sumber
Makmur membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud
seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya
penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai
berikut :
Tahun
|
Harga Perolehan
|
%Penyusutan
|
Biaya Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
2009
|
Rp. 100.000.000
|
25%
|
Rp. 12.500.000
|
Rp. 87.500.000
|
2010
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 62.500.000
|
|
2011
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 37.500.000
|
|
2012
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 12.500.000
|
|
2013
|
25%
|
Rp. 12.500.000
|
Rp. 0
|
Keterangan :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan.
Untuk tahun 2013 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2011 sampai Juni 2011 yaitu selama 6 bulan.
2.1.1.4.2 Metode saldo
menurun (declining balance method)
Dasar
penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo
menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Cara perlakuan nilai sisa
buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode
saldo menurun adalah nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang
disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus
Contoh Penghitungan penyusutan dengan metode saldo menurun: PT. Jaya Abadi membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :
Contoh Penghitungan penyusutan dengan metode saldo menurun: PT. Jaya Abadi membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :
Tahun
|
Harga Perolehan
|
%Penyusutan
|
Biaya Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
2009
|
Rp. 100.000.000
|
50%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 75.000.000
|
2010
|
50%
|
Rp. 32.500.000
|
Rp. 32.500.000
|
|
2011
|
50%
|
Rp. 16.250.000
|
Rp. 16.250.000
|
|
2012
|
50%
|
Rp. 8.125.000
|
Rp. 8.125.000
|
|
2013
|
Disusutkan sekaligus
|
50%
|
Rp. 8.125.000
|
Rp. 0
|
Keterangan :
Untuk tahun
2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena
pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya
dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan.
Perlakuan nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan
Perlakuan nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan
Nilai sisa
buku suatu harta yang dialihkan dibebankan sebagai kerugian pada:
1.
tahun terjadikan pengalihan tersebut; atau
2.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada suatu
masa kemudian dalam hal hasil penggantian asuransi atas harta tersebut baru
dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian.
Ketentuan
tersebut di atas tidak berlaku apabila harta dialihkan untuk tujuan bantuan
sumbangan, hibahan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
2.1.2 Amortisasi Harta Tak Berwujud
Ketentuan
mengenai amortisasi harta tak berwujud di atur dalam pasal 11 A UU PPh sebagai
berikut:
·
Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi
sesuai tarif dalam tabel berikut :
Kelompok Harta
Berwujud |
Masa
Manfaat |
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam |
|
Ayat (1)
|
Ayat (2)
|
||
I.
Bukan bangunan
Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun |
25 % 12,5 % 6,25% 5 % |
50 % 25 % 12,5% 10 % |
II. Bangunan
Permanen Tidak Permanen |
20 tahun 10 tahun |
5 % 10 % |
·
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan
modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau
diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tariff amortisasi
·
.Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan
pengeluaran lain dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi.
·
Metode satuan produksi diakukan dengan menerapkan
persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase
perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang
bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi
dilokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang
sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa
pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa
pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan
·
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambanganselain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak
pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan
metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusaan hutan yang mempunyai potensi
10.000.000 ton kayu sebesar Rp.500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan yang
direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak
ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi
yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30%
dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk
dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20%
dari pengeluaran atau sebesar Rp.100.000.000,00
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
Apabila
terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak hak lainnya, maka nilai sisa
buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang
diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya
pengalihan tersebut
Apabila
terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumangan atau hibah berupa harta
tak berwujud yang memnuhi syarat sebagai bukan objek pajak, maka jumlah nilai
sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugin bagi pihak yag
mengalihkan.
Permenkeu
No.248/PMK.03/2008 mengatur mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha
tertentu, sebagai berikut:
Amortisasi
atas pengeluaran unuk memperoleh harta tak berwujud dan engeluaran lainnya
untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan diakukannya pengeluaran atau
pada bulan produksi komersial (penjualan mulai dilakukan) Bidang usaha tertentu
adalah:.
·
Bidang usaha kehutanan yaitu bidang usaha hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi baerkal-kali
dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
·
Bidang usaha perkebunan tnaman keras, yaitu bidang
usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi baerkal-kali dan baru
menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
·
Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan
dimana ternak dapat berproduksi baerkal-kali dan baru dapat dijual setelah
ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
2.1.3 Jenis-jenis
Harta Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.03/2009
2.1.3.1 JENIS-JENIS
HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis usaha
|
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
|
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti
cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti,
huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
|
4
|
Transportasi dan Pergudangan
|
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai
angkutan umum.
|
5
|
Industri semi konduktor
|
Falsh memory tester, writer machine, biporar test
system, elimination (PE8-1), pose checker.
|
6
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys,
Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
|
7
|
Jasa telekomunikasi selular
|
Base Station Controller
|
2.1.3.2 JENIS-JENIS
HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis usaha
|
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
|
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
|
4
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan
(misalnya mesin jahit, pompa air).
|
5
|
Perkayuan, kehutanan
|
|
6
|
Konstruksi
|
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump
truck, crane buldozer dan sejenisnya.
|
7
|
Transportasi dan Pergudangan
|
|
8
|
Telekomunikasi
|
|
9
|
Industri semi konduktor
|
Auto frame loader, automatic logic handler, baking
oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine,
coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die
bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler,
eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker,
individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic
test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS
automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form
machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming
machine, wire bonder, wire pull tester.
|
10
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
|
11
|
Jasa Telekomunikasi Seluler
|
Mobile Switching Center, Home Location Register,
Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity
Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network
Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal
SDH/Mini Link, Antena
|
2.1.3.3 JENIS-JENIS
HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan,
termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
|
2
|
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
|
|
3
|
Perkayuan
|
|
4
|
Industri kimia
|
|
5
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah
dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
|
6
|
Transportasi dan Pergudangan
|
|
7
|
Telekomunikasi
|
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak
jauh.
|
2.1.3.4 JENIS-JENIS
HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Konstruksi
|
Mesin berat untuk konstruksi
|
2
|
Transportasi dan Pergudangan
|
|
.
|
2.1.4 Penyusutan
Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UUPPh)
2.1.4.1 Harta Yang
Boleh Disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal
2.1.4.1.1 Yaitu
harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang digunakan
untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan (obyek pajak), kecuali
tanah.
2.1.4.1.2 Penyusutan
aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang
masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta tesebut. Penyusutan pada tahun pertama dihitung secara
pro-rata.
2.1.4.1.3 Dengan
persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pa pada
bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan
mememelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan
2.1.4.2 Harta
yang tidak boleh disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal
2.1.4.2.1 Harta yang
tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak
boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya; kendaraan perusahaan yang dikuasai
dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di
daerah terpencil.
2.1.4.2.2 Dalam hal
harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan),
keuntungannya merupakan obyek PPh, yang dihitung dari selisih antara harga
jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif
(rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
|
note: ini saya dapat dari temen, temen katanya dapet copy dari blog, katanya blog saudara: wiston manihuruk
Langganan:
Postingan (Atom)